PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Dosen
: Junaedi Abdillah
Fuad
Tegar Samba Wicaksono
12417448
2IB04
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2018/2019
TEKNIK
ELEKTRO
BAB
I
Pengantar
Pendidikan Kewarganegaraan
I.1 Latar Belakang
Seperti yang kita
ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang
terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan
lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
negaranya.
Nilai-nilai tersebut
makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena
itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar
terus menyatu dalam setiap warga negara, agar setip warga negara tahu hak dan
kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Jadi, Pendidikan
Kewarganegaraan adalah unsur Negara Sebagai syarat berdirinya suatu Negara
upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
I.2 Landasan Hukum dan Tujuan
Landasan
Hukum dalam Pendidikan Kewaeganegaraan diantaranya adalah :
1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945,
alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia
tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1),
kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak
dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak
dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak
Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
Berikutnya, tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan yaitu untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan
bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon
penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan
teknologi serta seni. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehat jasmani dan rohani.
I.3 Pengertian Bangsa dan Negara
Menurut
Hans Kohn bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan menurut Ernest Renan menyatakan
bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu asas
spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan yang
telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang.
Dan
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan pendapat beberapa para
ahli :
–
Roger F. Soltau : Negara adalah alat
atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
–
Georg Jellinek : Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
–
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
Berikutnya
pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara yaitu untuk Hak sendiri adalah
menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan
sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya
entah secara paksa atau tidak. Sedangakan untuk kewajibannya merupakan suatu
hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi
kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak.
2.1 Konsep dan Bentuk Demokrasi
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi
merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan
menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga
masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara,
antara lain :
1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
2.2 Perkembangan Pendidikan Bela Negara
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan
kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia,
keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban
untuk negara, serta memberikan awal bela negara.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI yang terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan
dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai
tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru
atau Orde baru.
3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode
Reformasi.
3.1 Hak Asasi Manusia
HAM
(Hak Asasi Manusia) termasuk hak
untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan
berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi.
Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Pasca
dicetuskannya deklarasi bersejarah itu, tiap negara berusaha mencanangkan HAM
masing-masing. Mereka dilindungi secara hukum akan kebebasannya pada sebuah
negara.
HAM telah tertulis dan disepakati diantaranya :
HAM telah tertulis dan disepakati diantaranya :
1. Terlahir bebas dan mendapat
perlakuan sama
2. Hak tanpa adanya diskriminasi
3. Hak untuk hidup
4. Hak atas kesetaraan dihadapan hukum
5. Hak
untuk pengakuan sebagai pribadi di depan hukum
BAB II
Wawasan Nusantara
II.1 Wawasan
Nasional, Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi).
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa Indonesia dan geopolitik Indonesia. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi).
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk
menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya
membutuhkan koreksi di berbagai sisi.
Perumusan
wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh
mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena
itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara
lain:
A. Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan
pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di Eropa Barat
sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa
Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
B. Paham
Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon
merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan
perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini
juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan
teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah
negara-negara disekitar Prancis.
D.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham
materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar
Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di
pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek
moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa
Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain.
E. Paham
Lenin (XIX)
Lenin telah
memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik
dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah
atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh
bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC
berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia.
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek
geografi. Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan
politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan
suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi
geografinya .
Teori Geopolitik menurut para ahli:
1. Frederick
Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan
dengan organisme, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih
antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti
ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik
(negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan,
perutusan maupun produk.
2.
Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara
sebagai organisme dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5
pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik,
(c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen
adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya,
juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan
nasionalnya secara terusa menerus.
3.
Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan paham geopolitik sebagai ajaran
ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada
soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi
dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti
faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen,
yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan
(b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika.
II.2 Paham Kekuasaan dan Geopolitik
Indonesia
Geopolitik indonesia, Geographical Politic atau gopolitik diartikan
sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif kebijakan dasar
nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaanya geopolitik ini
yaitu kebijakan pelaksanaan dalam mentukan tujuan, sarana-sarana serta cara
penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan
konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi
dan konstelasi geografi indonesia.
Paham kekusaan
bangsa indonesia
Bangsa Indonesia
yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan
damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia
yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang
dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
II.3 Wawasan Nusantara dan Latar Belakang filosofis
Wawasan itu pada
umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang
memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan
kewilayahan disebut “geopolitik”.
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut :
- Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang
pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Referensi :
Komentar
Posting Komentar