POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pendidikan
Kewarganegaraan
Dosen
: Junaedi Abdillah
Fuad
Tegar Samba Wicaksono
12417448
2IB04
UNIVERSITAS
GUNADARMA
ATA
2018/2019
TEKNIK
ELEKTRO
BAB I
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan
merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan
dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum
sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun,
setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur
dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan
Amerika Serikat, banyak negarayang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara
tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada
dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka
banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara
tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka
berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara
di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut
mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan
blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang
terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk
sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut,
kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok.
Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang
berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan
aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan
kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia
juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga
keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti
akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit
di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif
tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas
tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas
hal tersebut dalam makalah ini yang diberi judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
B. Rumusan
masalah
1. Apa pengertian politik dan strategi
nasional?
2. Apa saja fungsi dan tujuan politik
dan strategi nasional?
3. Apa
saja aspek yang melatar belakangi adanya politik dan strategi nasional?
4. Bagaimana
kedudukan politik
dan strategi nasional?
5. Apa
sajakah asas politik
dan strategi nasional?
6. Bagaimana
hakikat politik dan strategi nasional?
7. Apa
sajakah dasar hukum politik
dan strategi nasional?
C. Tujuan penyusunan makalah
1.
Untuk mengetahui
pengertian politik , strategi, dan politik strategi nasional.
2.
Untuk mengetahui
dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional (Polstranas).
3.
Untuk mengetahui
penyusunan politik dan strategi nasional.
4.
Untuk mengetahui
stratifikasi politik nasional.
5.
Untuk mengetahui
politik pembangunan nasional dan manajemen nasional.
6.
Untuk mengetahui
implementasi politik dan strategi nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Politik, Strategi dan Polstranas
a.
Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis,
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa
Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara
suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan,
cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita
kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan
timbal balik. Politics memberikan
asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy
memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut
sebaik-sebaiknya.
Dalam
bahasa Inggris, politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yng digunakan untuk mencapai
cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy,
yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil
kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik
secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya
. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut
pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu
diingat bahwa penntuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian maupun
alokasi sumber-sumber yang ada
memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority).
Kekuasan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan
kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian
tujuan.
Dengan
demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan,
pengambil keputusan, kebijakan (policy),
dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.
Negara
Negara
merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat
dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang
atu kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu
diperhatikan adalah bagimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakanya.
c.
Pengambilan
keputusan
Pengambilan
keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu
diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara.
d.
Kebijaksanaan
Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasr
pemikirannya adalah bahwa masyarakat
memiliki bebrapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula,
sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan
oleh pihak yang berwenang.
e.
Distribusi
Yang
dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
(value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia
harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagimana pembagian dan
penglokasian nilai secara mengikat.
b.
Pengertian
strategi.
Strategi
berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general” atau seni
seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von
Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan
dari politik.
Pada abad modern sekarang
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
perang panglima dalam peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan
atau pencapaian tujuan.
Dengan
demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang
militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya
merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology,
politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
2. Politik Dan Strategi Nasional
Politik nasional
diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu
cita-cita dan tujuan national. Dengan
demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta
kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan
dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan
nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya
strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
3. Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi
Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalm
sistem manajemen nasionalyang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945,
wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional.
Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan stratgi
nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan
konsep strategis bangsa Indonesia.
4. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasrkan
system kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut
dalam UUD 1945 merupakan “ suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut
adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat(DPR),
Badan pemariksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam
masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”yang mencakup pranata politik
yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarkatan,
media massa , kelompok kepentingan ( interst group) dan kelompok penekan
(presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja
sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan
politikdan strategi nasional ditingkat supra struktur poltik diatur oleh
presiden.Dalam melaksankan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga
tinggi negara lainnya serta dewan-dewan
yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi
nasional , Dewan penerbangan dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan
otonomi daerah dan dewan stabilitas politik dan kamanan.
Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik
dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya persiden menyusun program
cabinet dan memilih menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program
tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat
politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan
oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah
tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
Proses
politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat denga mencantumkan sasarn sektoralnya.
Melalui
pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik
nasional. Dalam era reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang
sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan
masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang
Hankam akan selalu berkembang karena:
a.
semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.
Semakin
terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.
Semakin
meningkat kemampuanuntuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.
Semakin
meningkat kemampuan untuk mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya
tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap
ide baru.
5. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
(kebijakan) nasional dalam Negara
Republik Indonesia sebagai berikut :
- Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan
tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan
Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk
merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasilan dan
UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk :
i.
Undang-undang yang kekuasaan pembuatnya terletak di
tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu), dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa)
ii.
Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang
yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945) pasal 5 ayat
(2).
iii.
Keputusan atau instruksi presiden yang berisi kebijakan-kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan
Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan
yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)
iv.
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan
Maklumat Presiden
b.
Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945,
tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden
sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala
negara.
- Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat
Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak
yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai
masalah-makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu . Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak guna merumuskan
strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut.
Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada
tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan menteri,
Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat
mengenal Surat Edaran Menteri.
- Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintahan. Wewenang pengeluaran kebijakan khusus ini terletak di tangan
pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga
non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,
Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal
atau pimpinan lembaga non departemen itu lazimnya merupakan pedoman
pelaksanaan. Di dalam tata laksana pemerintahan, sekjen sebagai pembantu utama
menteri bertugas mempersiapkan dan merumuskan kebijakan umum menteri dan
pimpinan tumah tangga departemen. Selain itu inspektur jenderal dalam
penyelenggaraan pengendalian departemen. Ia juga mempunyai wewenang untuk membantu
mempersiapkan kebijakan umum menteri.
- Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis
meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk
prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Kebijakan teknis ini dilakukan oleh kepala daerah, propinsi dan kabupaten/kota.
Sementara itu terdapat dua macam kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah,
antara lain :
i.
Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah
pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah propinsi,
wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi daerah kota/kabupaten
berada di tangan bupati atau walikota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut
dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan
keputusan dan instruksi bupati atau walikota untuk wilayah bupati atau
walikota.
ii.
Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah propinsi
atau kota/kabupaten, keputusan dan instruksi kepala daerah propinsi atau
kota/kabupaten.
Menurut kebijakan yang
berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah
tingkat I atau II disatukan dalam satu
jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah
Tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah Tingkat II.
6.
Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan
ketertiban dunia berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dengan demikian politik pembangunan harus berpedoman kepada pembukaan UUD 1945.
Politik pembangunan
sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata nilai,
struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk
mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan
sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita
memerlukan sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus
kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan.
Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan
pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik,
dan administrasi.
7.
Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”
layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat
konfrehensif-starategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan
pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan
terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka
dasar, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran (learning proces) maupun penyempurnaan
fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara
nilai, struktur, dan proses untuk mencapai untuk mencapai kehematan, daya guna,
dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang
serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan
kebijaksanaan (policy implementation),
dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy
evaluation) terhadap berbagai kebijakan nasional. Secara lebih sederhana,
dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan
unsur, struktur, proses fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a.
Unsur, Struktur, dan Proses.
Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem
manajemen nasional bidang ketatanegaraan meliputi :
1). Negara sebagai “organisasi kekuasan” mempunyai
hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam
mewujdkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan
jasa bagi kepentingan masyrakat umum (public
goods and services).
2). Bangsa Indonesia
sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/
haluan/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi
penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3). Pemerintah sebagai
unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan
serta pertumbuhan negara.
4). Masyarakat adalah
unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan
konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan
tersebut diatas.
8. OTONOMI DAERAH
Penyelenggaraan negara secara garis besar diselenggarakan
dengan dua sistem yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem
sentralisasi jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola di
tingkat pusat. Pada hakekatnya sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi
dari sifat negara kesatuan.
Perdebataan penyelenggaraan negara
yang sentralistik yang dipertentangkan dengan desentralisasi sudah sangat lama
diperbincangkan, namun sampai sekarang isu-isu tentang penyelenggaraan negara
yang diinginkan terus berkembang sebagaimana dikemukakan oleh Graham (1980:219)
yang menyatakan “ The old over desentralized versus centralized development
strategies may will be dead, but the issues are still very much alive”
Dalam perkembangan selanjutnya nampaknya
desentralisasi merupakan pilihan yang dianggap terbaik untuk menyelenggarakan
pemerintahan, meskipun implementasinya di beberapa negara, terutama di negara
ketiga masih banyak mendapat ganjalan struktural, sehingga penyelenggaraan
desentralisasi politik masih setengah hati (Abdul Wahab, 1994).
9.
Implementasi Politik
dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum, adalah :
a) Mengembangkan budaya
hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b) Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial
dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan gender
dan ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c) Menegakkan hukum
secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan
kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d) Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang–undang.
e) Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
10. KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil
dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan
kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama
para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang
mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan
demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan
kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi
namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Keberadaan masyarakat
madani saling berkaitan dengan peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat
dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh
pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan
masyarakat sipil.
11. KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL
SOCIETY) akan terwujud apabila pemerintah dan setiap warga negara Indonesia/
masyarakat harus memiliki :
a. Keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual,
moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Semangat kekeluargaan
yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
c. Percaya diri pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa,
sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
d. Kesadaran, patuh dan
taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hokum
e. Pengendalian diri
sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan
antara berbagai kepentingan.
f. Mental, jiwa, tekad,
dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
g. IPTEK, dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga
memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
h. Asas Manfaat,
menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional
memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Politik
secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara)
yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision
making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut
seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari
tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi
nasional yang terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan
ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik
dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu,
MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan
“suprastruktur politik”.
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia yaitu, Tingkat penentu
kebijakan puncak, Tingkat kebijakan umum, Tingkat penentu kebijakan khusus,
Tingkat penentu kebijakan teknis, Tingkat penentu kebijakan di daerah.
Pembangunan
nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global.
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem
manajemen nasional”. Layaknya sebuah
sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis secara menyeluruh danterpadu.
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang
hukum :
a) Mengembangkan
budaya hukum disemua lapisan masyarakat.
b) Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
c) Menegakkan
hukum secara konsisten.
d) Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional .
e) Meningkatkan
integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak
hukum.
B.
Saran
Sebagai warga negara
yang baik, patutlah kita bergandengtangan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan
kita bersama. Pemerintah tidak akan berhasil tanpa rakyat, dan sebaliknya.
Untuk itu harus adanya kerjasama yang baik.
Politik dan strategi
nasional haruslah dipilih dan digunakan dengan sebaik mungkin dalam segala
bidang agar kemajuan dalam pembangunan kita dapat terwujud.
REFERENSI
:
staffnew.uny.ac.id/upload/131763780/.../Materi+7+-+Politik+Strategi+Nasional.doc
Komentar
Posting Komentar