POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


Pendidikan Kewarganegaraan




Dosen : Junaedi Abdillah

Fuad Tegar Samba Wicaksono
12417448
2IB04



UNIVERSITAS GUNADARMA
ATA 2018/2019
TEKNIK ELEKTRO






BAB I
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negarayang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka.
Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok.
Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah ini yang diberi judul “Politik Dan Strategi Nasional”.


B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian politik dan strategi nasional?
2.      Apa saja fungsi dan tujuan politik dan strategi nasional?
3.      Apa saja aspek yang melatar belakangi adanya politik dan strategi nasional?
4.      Bagaimana kedudukan politik dan strategi nasional?
5.      Apa sajakah asas politik dan strategi nasional?
6.      Bagaimana hakikat politik dan strategi nasional?
7.      Apa sajakah dasar hukum politik dan strategi nasional?

C.    Tujuan penyusunan makalah
1.      Untuk mengetahui pengertian politik , strategi, dan politik strategi nasional.
2.      Untuk mengetahui dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional (Polstranas).
3.      Untuk mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional.
4.      Untuk mengetahui stratifikasi politik nasional.
5.      Untuk mengetahui politik pembangunan nasional dan manajemen nasional.

6.      Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional.




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Politik, Strategi dan Polstranas

a.      Pengertian Politik
Kata “politik” secara etimologis berasal dari bahasa Yunani Politeia, yang akar katanya adalah polis, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu Negara dan teia, berarti urusan. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics  mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics memberikan asas, jalan, arah, dan medannya, sedangkan policy memberikan pertimbangan cara pelaksanaan asas, jalan, dan arah tersebut sebaik-sebaiknya.
Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yng digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Sedangkan policy, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sebagai kebijaksanaan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita atau tujuan yang dikehendaki. Pengambil kebijaksanaan biasanya dilakukan oleh seorang pemimpin.
Politik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakannya . Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada.
Perlu diingat bahwa penntuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian maupun alokasi  sumber-sumber yang ada memerlukan kekuasaan dan wewenang (authority). Kekuasan dan wewenang ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan Negara, kekuasaan, pengambil keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.
a.       Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan Negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
b.      Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atu kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Dalam politik yang perlu diperhatikan adalah bagimana mempertahankannya, dan bagaimana melaksanakanya.
c.       Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan adalah aspek utama politik. Dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi, politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sector publik dari suatu Negara.

d.      Kebijaksanaan Umum
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu. Dasr pemikirannya adalah bahwa  masyarakat memiliki bebrapa tujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula, sehingga perlu ada rencana yang mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
e.       Distribusi
Yang dimaksud dengan distribusi ialah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (value) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting. Ia harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagimana pembagian dan penglokasian nilai secara mengikat.

b.      Pengertian strategi.
            Strategi berasal dari bahasa yunani strategia yang diartikan sebagai”the art of the general” atau seni seorang panglima panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.
Pada abad modern sekarang  penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni perang panglima dalam peperangan , tetapi sudah digunakan secara luas, termasuk dalam ilmu ekonomi maupun bidang olahraga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
            Dengan demikian , strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideology, politik, ekonomi, social budaya dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.    

2.      Politik Dan Strategi Nasional
            Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang.     Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

3.      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalm sistem manajemen nasionalyang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional.
            Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan stratgi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.

4.      Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
            Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasrkan system kenegaraan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang menyatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “ suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan perwakilan rakyat(DPR), Badan pemariksa Keuangan (BPK) dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarkatan, media massa , kelompok kepentingan ( interst group) dan kelompok penekan (presser group), suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
            Mekanisme penyusunan politikdan strategi nasional ditingkat supra struktur poltik diatur oleh presiden.Dalam melaksankan tugas ini, presiden dibantu oleh berbagai lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan  yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan stabilitas Ekonomi nasional , Dewan penerbangan dan antariksan nasional RI, deawn maritime, dewan otonomi daerah dan dewan stabilitas politik dan kamanan.
            Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Selanjutnya persiden menyusun program cabinet dan memilih menteri-menteri yang kan melaksanakan program-program tersebut. Program cabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden. Yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan. Di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkret yang disebut sasaran nasional.
            Proses politik dan strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat denga mencantumkan sasarn sektoralnya.
            Melalui pranata-pranata politik, masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang ditetapkan oleh MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a.       semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semakin terbuka akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c.       Semakin meningkat kemampuanuntuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d.      Semakin meningkat kemampuan untuk mngatasi persoalan seiiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e.       Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.       
 
5.      Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik (kebijakan) nasional dalam Negara Republik Indonesia sebagai berikut :
  1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
a.       Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup : penentuan Undang-Undang Dasar, penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan falsafah Pancasilan dan UUD 1945. Hasil-hasilnya berbentuk :
i.         Undang-undang yang kekuasaan pembuatnya terletak di tangan presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945, Pasal 5 ayat (1) atau Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa)
ii.       Peraturan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan undang-undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan presiden (UUD 1945) pasal 5 ayat (2).
iii.     Keputusan atau instruksi presiden  yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945, pasal 4 ayat (1)
iv.     Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden
b.      Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal-pasal 10 sampai dengan 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak ini juga mencakup kewenangan presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala Negara itu dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.

  1. Tingkat Kebijakan Umum
      Tingkat Kebijakan Umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu . Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan puncak guna merumuskan strategi administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan umum berada di tangan menteri berdasarkan kebijakan pada tingkat di atasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peraturan menteri, Keputusan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu menteri juga dapat mengenal Surat Edaran Menteri.

  1. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
      Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintahan. Wewenang pengeluaran kebijakan khusus ini terletak di tangan pimpinan eselon pertama departemen pemerintahan dan pimpinan lembaga-lembaga non departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lembaga Non Departemen atau Direktur Jenderal atau pimpinan lembaga non departemen itu lazimnya merupakan pedoman pelaksanaan. Di dalam tata laksana pemerintahan, sekjen sebagai pembantu utama menteri bertugas mempersiapkan dan merumuskan kebijakan umum menteri dan pimpinan tumah tangga departemen. Selain itu inspektur jenderal dalam penyelenggaraan pengendalian departemen. Ia juga mempunyai wewenang untuk membantu mempersiapkan kebijakan umum menteri.
  1. Tingkat Penentuan Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi penggarisan dalam satu sektor dari bidang utama di atas dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Kebijakan teknis ini dilakukan oleh kepala daerah, propinsi dan kabupaten/kota. Sementara itu terdapat dua macam kekuasaan dalam Pembuatan Aturan di Daerah, antara lain :
i.        Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak di tangan gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yuridiksinya masing-masing. Bagi daerah propinsi, wewenang itu berada di tangan gubernur, sedangkan bagi daerah kota/kabupaten berada di tangan bupati atau walikota. Perumusan hasil kebijaksanaan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi gubernur untuk wilayah propinsi dan keputusan dan instruksi bupati atau walikota untuk wilayah bupati atau walikota.
ii.      Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut diterbitkkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk peraturan daerah propinsi atau kota/kabupaten, keputusan dan instruksi kepala daerah propinsi atau kota/kabupaten.
Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I  atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah Tingkat II.

6.      Politik Pembangunan Nasional Dan Manajemen Nasional
Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksankan ketertiban dunia berdasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dengan demikian politik pembangunan harus berpedoman kepada pembukaan UUD 1945.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan kepaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban nasional sosial, politik, dan administrasi.

7.      Manajemen Nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional” layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat konfrehensif-starategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran (learning proces) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara nilai, struktur, dan proses untuk mencapai untuk mencapai kehematan, daya guna, dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijakan nasional. Secara lebih sederhana, dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
a.       Unsur, Struktur, dan Proses.
                        Secara sederhana, unsur-unsur utama sistem manajemen nasional bidang ketatanegaraan meliputi :
                  1). Negara sebagai “organisasi kekuasan” mempunyai hak dan peranan atas pemilikan, pengaturan, dan pelayanan yang diperlukan dalam mewujdkan cita-cita bangsa, termasuk usaha produksi dan distribusi barang dan jasa bagi kepentingan masyrakat umum (public goods and services).
2). Bangsa Indonesia sebagai unsur “Pemilik Negara” berperan dalam menentukan sistem nilai dan arah/ haluan/ kebijaksanaan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi-fungsi negara.
3). Pemerintah sebagai unsur “Manajer atau Penguasa” berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
4). Masyarakat adalah unsur “Penunjang dan Pemakai” yang berperan sebagai kontributor, penerima, dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan tersebut diatas.

8.      OTONOMI DAERAH
                  Penyelenggaraan  negara secara garis besar diselenggarakan dengan dua sistem yakni sistem sentralisasi dan sistem desentralisasi. Sistem sentralisasi jika urusan yang bersangkutan dengan aspek kehidupan dikelola di tingkat pusat. Pada hakekatnya sifat sentralistik itu merupakan konsekuensi dari sifat negara kesatuan.
                 Perdebataan penyelenggaraan negara yang sentralistik yang dipertentangkan dengan desentralisasi sudah sangat lama diperbincangkan, namun sampai sekarang isu-isu tentang penyelenggaraan negara yang diinginkan terus berkembang sebagaimana dikemukakan oleh Graham (1980:219) yang menyatakan “ The old over desentralized versus centralized development strategies may will be dead, but the issues are still very much alive
           Dalam perkembangan selanjutnya nampaknya desentralisasi merupakan pilihan yang dianggap terbaik untuk menyelenggarakan pemerintahan, meskipun implementasinya di beberapa negara, terutama di negara ketiga masih banyak mendapat ganjalan struktural, sehingga penyelenggaraan desentralisasi politik masih setengah hati (Abdul Wahab, 1994).


9.      Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum, adalah :
a)      Mengembangkan budaya hukum disemua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b)      Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk  ketidak adilan gender  dan  ketidak sesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
c)      Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d)     Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang–undang.
e)      Meningkatkan  integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat  penegak  hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.

10.  KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional Indonesia akan berhasil dengan baik dan memiliki manfaat yang seluas-luasnya bagi peningkatan kesejahteraan dan kebahagiaan seluruh rakyat, jikalau para warga negara terutama para penyelenggara negara memiliki moralitas, semangat, serta sikap mental yang mencerminkan kebaikan yang mana nantinya menjadi panutan bagi warganya. Dengan demikian ketahanan nasional Indonesia akan terwujud dan akan menumbuhkan kesadaran rakyat untuk bela negara, serta kesadaran nasionalisme yang tinggi namun bermoral Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Keberadaan masyarakat madani saling berkaitan dengan peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil.

11.  KEBERHASILAN POLSTRANAS DALAM MASYARAKAT MADANI (CIVIL SOCIETY) akan terwujud apabila pemerintah dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :

a.       Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.      Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
c.       Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
d.      Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hokum
e.       Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
f.       Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
g.      IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
h.      Asas Manfaat, menjelaskan bahwa segala usaha dan kegiatan dalam pembangunan nasional memberikan manfaat yang sangat besar bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan pribadi warga negara.







BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan

Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional yang terkandung dalam sistem manajemen  nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga – lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”.
Stratifikasi politik nasional dalam Negara republik Indonesia yaitu, Tingkat penentu kebijakan puncak, Tingkat kebijakan umum, Tingkat penentu kebijakan khusus, Tingkat penentu kebijakan teknis, Tingkat penentu kebijakan di daerah.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh danterpadu.

Implementasi  politik  dan  strategi  nasional  di  bidang hukum :
a)     Mengembangkan  budaya  hukum  disemua  lapisan masyarakat.
b)    Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu.
c)     Menegakkan  hukum  secara  konsisten.
d)    Melanjutkan  ratifikasi  konvensi  internasional .
e)     Meningkatkan integritas  moral  dan  keprofesionalan aparat  penegak  hukum.

B.       Saran
Sebagai warga negara yang baik, patutlah kita bergandengtangan dan bekerjasama untuk mencapai tujuan kita bersama. Pemerintah tidak akan berhasil tanpa rakyat, dan sebaliknya. Untuk itu harus adanya kerjasama yang baik.
Politik dan strategi nasional haruslah dipilih dan digunakan dengan sebaik mungkin dalam segala bidang agar kemajuan dalam pembangunan kita dapat terwujud.




REFERENSI :
staffnew.uny.ac.id/upload/131763780/.../Materi+7+-+Politik+Strategi+Nasional.doc

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SIMULASI PENDETEKSI BANJIR MENGGUNAKAN ULTRASONIK SENSOR PADA PROTEUS

ARTIKEL MIKROKONTROLLER MENGGUNAKAN PERINTAH BAHASA C PADA ALAT PENDETEKSI ASAP ROKOK

KETAHANAN NASIONAL